ok

05/05/10

Concursus di dalam Kasus findtouyou.com

Akhirnya saya sedikit paham dengan masalah findtoyou.com ini setelah Adi dari pihak findtoyou.com menjelaskan perihal bagaimana awal mula proses yang berakhir dengan berpindahnya program mereka ke sebuah website lain. Selain terhadap pelanggaran terhadap etika sebuah hak cipta, ternyata ditemukan lagi sebuah delik di dalam proses itu. Delik yang dimaksud adalah berupa penerobosan atau bahasa sederhananya adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik yang dipunyai oleh findtoyou.com.

Jika menilik dari runtutan proses ini, setidaknya ada 2 delik di dalam satu waktu. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana sistem pemidanaan terhadap kasus dengan delik lebih dari satu ini ?, jawabannya adalah dengan menggunakan kaidah concursus. Sebelum kita memasuki kasus tersebut, ada baiknya kita menyelami terlebih dahulu apa itu concursus dan bagaimana sistem pemidanaannya. Concursus sendiri berarti perbarengan yang menggambarkan adanya kebersamaan. Kebersamaan ini maksudnya adalah pemeriksaan seorang terdakwa atau lebih berdasarkan beberapa ketentuan pidana yang telah dilanggarnya secara bersama dalam satu perkara, dengan begitu masalah utamanya adalah nanti ketika penjatuhan pidana.

Di dalam penjatuhan pidana dalam hal ini ada 4 sistem yaitu: absorbsi murni, absorbsi dipertajam, kumulasi murni, dan komulasi yang diperlunak.

1. absorbsi murni: pemidanaan dengan menggunakan pidana terberat saja.
2. kumulasi murni: pemidanaan dengan mendasarkan pada semua pidana yang diancamkan.
3. absorbsi dipertajam: pemidaan dengan menggunakan pidana terberat ditambah sepertiganya.
4. kumulasi diperlunak: pemidaan dengan dengan mendasarkan pada beberapa delik dan masing-masing ancaman pidana diterapkan pada terdakwa akan tetapi jumlah keseluruhan pidana tidak boleh melebihi ancaman pidana terberat ditambah sepertiga.

Setelah mengetahui sistem pemidaan dari concursus, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis dari concursus, yaitu: gabungan peraturan (concurcus idealis), perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), gabungan perbuatan (concursus realis).

1. concursus idealis: pada pasal 63 ayat 1 dan 2 KUHP dapat kita tarik benang merah bahwa yang dimaksud disini adalah delik yang dilaksanakan lebih dari satu, masuk dari lebih satu aturan pidana maka yang dikenakan yang memuat ancaman terberat (ayat 1). Jika delik tersebut masuk ke dalam ranah aturan pidana umum dan ternyata diatur dalam ranah pidana khusus, maka pidana khususlah yang digunakan.

2. voorgezette handeling: pada pasal 64 KUHP

3. concursus realis: pada pasal 65-71 KUHP.

Setelah mengetahui secara singkat ada baiknya kita langsung memasuki posisi kasus tersebut. Di dalam kasus tersebut ada dua delik, yaitu menerobos atau menjebol atau setidak-tidaknya melakukan akses ilegal terhadap area dari findtoyou.com, dan melakukan pencurian terhadap program komputer yang di migrasikan kepada website lainnya. Apabila seseorang asing yang bukan setidaknya administrator/user legal dari sebuah sistem elektronik memasukinya tanpa izin pemilik atau penanggungjawab maka hal termasuk klasifikasi dari cracking. Sebelum memasuki UU ITE sebagai hukum positif, ada baiknya kita mengetahui di dalam KUHP terdapat beberapa tindakan akses ilegal sesuai dengan konteks ketika KUHP dibuat:

Pasal 167:

(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.

(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Dan pada pasal 551:

Barang siapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Setelah mengetahui dari KUHP, baiklah kita sekarang menuju kepada UU ITE, pada pasal 30 ayat 2:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Marilah kita kaji pasal tersebut berdasarkan perspektif pidana. Pertama-tama kita harus melihat unsur-unsur apa saja yang terdapat di dalam pasal tersebut, unsur-unsurnya adalah:

1. Setiap orang
2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
3. Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik:
milik orang lain dengan cara apapun
dengan tujuan untuk memperoleh sistem elektronik
dengan melanggar sistem pengamanan

Penekanannya adalah pada mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara melanggar hukum bisa dengan cracking suatu password sebagai perluasan dari anak kunci di dalam KUHP. Dengan demikian usaha dari seseorang yang menerobos masuk dengan tidak sah (berdasarkan bukti log) dan ternyata program tersebut didistribusikan dengan cara tidak sah seperti dalam artikel sebelumnya dapat diterapkan concursus ini. Insya Allah dalam artikel selanjutnya saya akan membahas bagaimana terkait pembuktian dari pidana cracking berdasarkan aspek hukum yang berlaku di ranah internasional dan ranah Indonesia

link: http://mygoder.wordpress.com/2010/05/04/concursus-di-dalam-kasus-findtoyou-com/